Polisi: Kantor Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK Kelola 14 Aplikasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan 14 aplikasi pinjaman.

"Kemudian mereka ini (karyawan) semua mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol ilegal," ungkap Zulpan kepada wartawan, Rabu (26/1).

Namun Zulpan masih enggan membeberkan seluruh nama aplikasi yang dioperasikannya. Ia hanya merinci 6 dari 14 aplikasi pinjaman tersebut.

"Di antaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, kemudian Dana Online dan sebagainya," jelas Zulpan.

Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Dari banyaknya aplikasi yang dioperasionalkan serta ada 98 karyawan dipekerjakan, Zulpan menduga ada banyak korban dari pinjol ilegal ini.

"Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman di kegiatan ini. Kita lihat karyawannya saja sampai 98. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban," tutup Zulpan.

Dari penggerebekan ini, polisi menangkap 1 manajer dan 98 karyawan. Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.