Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Polisi: Karena Suami Anggota DPR, Ahmad Dhani Juga Boleh Karantina di Rumah
13 Desember 2021 17:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani, Mulan Jameela, dan anaknya jadi perhatian karena tidak melakukan karantina mandiri sepulang dari Turki. Mereka menjalani karantina mandiri di rumah. Itu pun seharusnya 10 hari, tapi diduga sudah keluar sebelum waktunya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Satgas COVID-19 terkait hal ini. Dari situ, diketahui pejabat negara boleh karantina mandiri di rumah.
"Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (13/12).
Dari aturan itu, seharusnya hanya Mulan Jameela saja yang menjalani karantina mandiri di rumah karena dia anggota DPR RI. Lalu, mengapa Ahmad Dhani dan lainnya juga ikut karantina di rumah?
"Karena Ahmad Dhani, istrinya adalah anggota DPR RI, ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah sehingga dengan itu dilaksanakan karantina di rumah," tambah Zulpan.
"Terkait adanya surat edaran dari Satgas COVID bahwa di dalam edaran itu ada kekhususan terhadap pejabat negara memang ada kekhususan di situ bahwa karantina bisa dilakukan di Wisma Atlet di hotel ataupun di rumah," jelas Zulpan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan dalam pelaksanaan karantina mandiri tersebut, Zulpan menjelaskan tetap akan dilakukan pengawasan oleh Satgas COVID.
"Namun dalam karantina itu dipantau oleh Satgas COVID sehingga bukan artinya tidak melakukan karantina tapi ada ketentuan berlaku," pungkasnya.