Polisi ke Gontor soal Surat Perjanjian dengan Ortu Santri: Kita Ini Negara Hukum
ยทwaktu baca 2 menit

Polisi menyoroti adanya surat perjanjian antara orang tua santri dengan Ponpes Gontor terkait kematian Albar Mahdi (17). Albar Mahdi ini adalah santri kelas XI Ponpes Gontor yang diduga tewas dianiaya seniornya.
Albar tewas pada 22 Agustus 2022. Namun, kasus itu baru mencuat pada 4 September 2022 setelah orang tua Albar, Siti Soimah mengadu ke Hotman Paris di Palembang.
Orang tua enggan mengadukan kematian anaknya itu dengan alasan Gontor merupakan lembaga besar. Sedangkan pihak Gontor, yang sedari awal sudah tahu bahwa Albar meninggal karena dianiaya senior memilih untuk memecat santri yang terlibat penganiayaan, tanpa melapor ke polisi.
Alasannya adalah menurut juru bicara Ponpes Gontor Noor Syahid karena saat orang tua membawa santri ke pondok ada surat perjanjian. Inti surat itu adalah ada poin kesanggupan bahwa orang tua tidak membawa ke ranah hukum terhadap permasalahan yang terjadi.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo tahu adanya surat itu. Dia kemudian menyita surat itu dari orang tua Albar dan dari Ponpes Gontor untuk kepentingan penyelidikan.
Dia bahkan berpesan seharusnya, sebagai lembaga pendidikan, Gontor tidak membuat surat tersebut.
"Lembaga pendidikan buat aturan yang sesuai. Kita ini negara negara hukum, Indonesia negara hukum, tetap berpatokan pada hukum. Jangan ada surat-surat seperti itu. Pidana tidak bisa terhapus begitu saja," kata dia di kantornya, Jumat (9/9).
Dalam kasus ini polisi belum menetapkan tersangka. Namun dua terduga pelaku penganiayaan sudah diperiksa. Sementara itu, polisi telah melakukan rangkaian olah tempat kejadian perkara, autopsi jenazah Albar di Palembang.
