Polisi Kembali Periksa 6 Saksi Terkait Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

23 September 2021 13:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).  Foto: Rachman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil sejumlah saksi terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sebanyak enam saksi akan diperiksa hari ini, Kamis (23/9).
ADVERTISEMENT
"Rencana hari ini ada enam yang akan kita lakukan pemeriksaan pertama adalah kita akan BAP (berita acara pemeriksaan) lagi kepada KPLP dan juga kasubag umumnya," kata Yusri.
Keduanya, menurut Yusri sudah pernah diperiksa penyidik. Namun keterangan mereka perlu ditambahkan untuk melengkapi BAP.
"Kemudian juga BAP untuk saudara BB, dia yang dalam kondisi sakit sekarang ini. Dia adalah yang masang listrik di tempat sana," kata Yusri.
Selain itu polisi juga akan mengambil keterangan dari saksi ahli. Namun Yusri tidak menyebut berapa banyak ahli yang diperiksa hari ini.
"Ada juga saksi ahli yang akan kita panggil untuk kita lakukan pemeriksaan hari ini. Jadi ada penambahan enam (saksi diperiksa)" kata Yusri.
Selain memeriksa saksi, Polda Metro Jaya juga memastikan hari ini garis polisi yang ada di lokasi kebakaran sudah bisa dilepas.
ADVERTISEMENT
Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang menewaskan 49 narapidana. Mereka tidak bisa menyelamatkan diri karena terkunci dalam sel.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 3 pegawai lapas sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP karena lalai dalam bertugas sehingga menyebabkan tewasnya narapidana.