Polisi: Ketum dan Panglima FPI Sudah Diberi Surat Penangkapan

14 Desember 2020 14:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Sobri Lubis di acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta. Foto: Dok. Youtube Front TV
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Sobri Lubis di acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta. Foto: Dok. Youtube Front TV
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi sudah tiba di Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri. Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan awal dan menyerahkan surat penangkapan.
ADVERTISEMENT
"Status tersangka sudah kita keluarkan surat perintah penangkapan sementara pemeriksaan masih berlanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (14/15).
Yusri mengatakan, sejak awal polisi mempersilakan 6 tersangka kasus kerumunan di Petamburan untuk datang ke Polda Metro Jaya. Sebab, bila tak kunjung muncul pilihan lainnya hanya ditangkap polisi.
"Sampaikan bahwa silakan menyerahkan diri atau penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Cuma tadi sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," tambah dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
Setelah Sobri dan Maman datang ke Polda Metro Jaya, lengkap sudah 6 tersangka kasus kerumunan dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan datang ke Polda Metro Jaya. Dari jumlah itu, sejauh ini hanya Rizieq yang ditahan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Habib Rizieq memang dijerat pasal berbeda dengan 5 tersangka lainnya, yakni Pasal 160 dan pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Unsur ini sudah memenuhi syarat untuk penyidik menahan Rizieq.
Sedangkan, 5 tersangka lainnya dijerat dengan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: