Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Polisi Konfirmasi Salah Satu Pelaku Judi Online Komdigi: Alwin Jabarti Kiemas
25 November 2024 15:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya , Kombes Wira Satya Triputra, membenarkan salah satu tersangka yang ditangkap polisi terkait kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) adalah Alwin Jabarti Kiemas.
ADVERTISEMENT
Wira membeberkan, Alwin berperan memilah situs judi online mana yang harus diblokir atau tidak oleh Komdigi. Alwin sendiri merupakan pegawai Komdigi.
"Kami jawab benar (Alwin ditangkap). Cukup ya," kata dia di Polda Metro Jaya pada Senin (25/11).
Di lokasi yang sama, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengajak semua unsur masyarakat untuk turut serta memberantas judi online. Sebab, dia menilai judi online berpotensi merusak masa depan generasi muda bangsa.
"Bersama-sama memerangi judi online," ucap dia.
Sebelumnya, pelaku yang terlibat dalam kasus judi online di Komdigi mempunyai perannya masing-masing. Pelaku berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi.
Lalu, 7 pelaku yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO) berperan sebagai agen yang mencari situs judi online. 3 pelaku yakni M, MN, dan DM berperan sebagai pengepul situs judi dan menampung uang setoran dari para agen. 2 pelaku yakni AK dan J berperan melakukan verifikasi situs judi online agar tak diblokir.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pelaku berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR berperan memilah situs yang diblokir atau tidak diblokir. Selanjutnya, ada pelaku berinisial D dan E yang berperan melakukan TPPU serta pelaku berinisial T yang berwenang menjaga situs judi online.