Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi: Konflik Nus Kei Vs John Kei di Maluku Utara, Motifnya Balas Dendam
6 November 2023 16:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya , Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan awal mula konflik kelompok Nus Kei dan John Kei. Dalam insiden ini GR (44) tewas usai ditembak oleh Felix Oliver yang berasal dari kelompok John Kei.
ADVERTISEMENT
Hengki menyebut, konflik ini terjadi bukan di Jakarta, melainkan di Maluku Utara. Motifnya adalah balas dendam.
"Kemudian dari hasil penyidikan kami sebenarnya bermotif konflik beberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta. Yang terjadi di Maluku Utara. Motifnya balas dendam," kata Hengki saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/11).
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, konflik mengenai batas tanah diduga menjadi awal pertikaian ini.
"Antar keluarga di sana. Masalah batas tanah," kata Titus.
Polisi menjelaskan, saat kejadian kelompok korban melakukan penyerangan ke daerah Titian Murni, Bekasi.
"Namun sebelumnya bahwa ternyata salah satu kelompok memberi tahu daripada kelompok bahwa akan ada terjadi penyerangan. Sehingga kelompok yang ada di Titian Murni melakukan persiapan penyerangan," ujar Hengki.
ADVERTISEMENT
Ketika sampai di lokasi, korban turun dari mobil dengan mengeluarkan parang. Tersangka Felix pun langsung melakukan penembakan.
"Sekali tidak kena, terkena mobil, kemudian ditembak 2 kali, kena di pelipis. Kemudian kelompok dari penyerang ini menyelamatkan diri," ungkapnya.
"Kami memperoleh dari hasil digital forensik CCTV saat penyerangan berlangsung," sambungnya.
Insiden penembakan ini terjadi pada Minggu (29/10) malam. Ada luka tembak di kepala GR (44).
Usai diselidiki, polisi menangkap pelaku Felix di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/10). Polisi menyita senjata rakitan berjenis revolver dalam penangkapan itu.
Felix telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.