Polisi Koordinasi dengan Kemlu & Kedubes AS soal Peredaran Dolar Palsu

19 Mei 2023 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya ungkap kasus pemalsuan dan peredaran mata uang dollar, Jumat (19/5).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya ungkap kasus pemalsuan dan peredaran mata uang dollar, Jumat (19/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) dan Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait kasus peredaran dolar palsu yang baru saja diungkap.
ADVERTISEMENT
"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui Subdit II Fismondev telah melakukan pengungkapan peredaran uang palsu. Kali ini kita berhasil mengungkap uang palsu berupa bentuknya dolar Amerika Serikat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, dalam jumpa pers, Jumat (19/5).
Auliansyah mengatakan keterlibatan Kemlu dan Kedubes AS ini untuk memastikan bahwa dolar yang diedarkan 2 kelompok sindikat penipuan ini palsu atau tidak.
"Nah, untuk lebih memastikan secara yuridis, makanya kita koordinasi dengan Kemlu dan Kedubes Amerika Serikat agar barang bukti ini akan dicek oleh lab yang akan menentukan bahwa ini benar palsu," kata dia.
Polda Metro Jaya ungkap kasus pemalsuan dan peredaran mata uang dollar, Jumat (19/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Modus Sindikat Pengedar Dolar Palsu di Jakarta

Dolar palsu yang mereka edarkan pecahan 100 dolar. Motifnya, untuk mencari keuntungan semata. Apalagi, dolar ini dijual dengan harga yang lebih murah.
ADVERTISEMENT
"Jadi seharusnya kan untuk satu bundle itu kan pecahan USD 100 itu berarti ada kalau dirupiahkan untuk saat ini Rp 140 juta. Tapi dia menjual di bawah itu," jelas Auliansyah.
Auliansyah menjelaskan, kelompok ini menjual atau mengedarkan mata uang Amerika Serikat palsu ini lewat orang ke orang, tidak melalui media sosial.
"Personal. Jadi bukan melalui media sosial. Yang pasti bukan melalui secara terbuka. Person-to-person seperti sindikat lah," ungkapnya.
Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 245 KUHP dan atau Pasal juncto pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandasnya.