Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Polisi Koordinasi dengan Ombudsman Dalami Kasus Kematian Bayi Debora
25 Oktober 2017 13:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ombudsman untuk mendalami kasus kematian bayi Debora beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Menurut Deriyan, Ombudsman sudah mengundang Kepolisian untuk menanyakan sudah sejauh mana proses pemeriksaan di kasus tersebut.
"Kemarin kan kita bertemu diundang oleh Ombudsman juga, menanyakan hal yang sama. Ombudsman itu mungkin dia bertanya berkaitan dengan sampai sejauh manaa proses pemeriksaannya," ujar Deriyan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/10).
Bayi Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada 3 September. Bayi mungil itu seharusnya mendapatkan perawatan di ruang PICU. Namun pihak rumah sakit meminta orang tua bayi Debora untuk mencari rujukan rumah sakit lainnya lantaran tak menerima BPJS.
Deriyan menuturkan, panggilan Ombudsman untuk Kepolisian bukan terkait materiil. "Hanya apakah dalam proses pemeriksaan ini pihak kepolisian ada kendala seperti itu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo, Kamis (12/10), mengatakan telah menemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan RS Mitra Keluarga Kalideres akan dijerat pidana berlapis. Pidana berlapis tersebut mengacu pada pelanggaran UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.