Polisi: Korban Penyekapan di Jaktim Ngaku Diminta Jual Ginjal untuk Bayar Utang

16 Juli 2024 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (13/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (13/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Pria berinisial MRR disekap selama 3 bulan di Jakarta Timur (Jaktim) oleh HR. Persoalannya: MRR wanprestasi atas bisnis jual-beli mobil, duit Rp 100 juta hasil penjualan mobil bukannya diberikan ke HR malah dipakai untuk hidup sehari-hari.
ADVERTISEMENT
"Korban menyampaikan pernah diminta agar menjual ginjal kemudian hasil penjualannya untuk membayar utang korban. Lalu korban pernah diajak bersama-sama ke rumah sakit untuk proses penjualan ginjal tersebut namun tidak jadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7).
Ade Ary mengungkapkan korban juga mengaku selama disekap, dia dipukul, disundut rokok, hingga disuruh makan batu. MRR juga diancam akan dibunuh jika melarikan diri atau menghilang.
"Selain disiksa dan disekap, korban juga mengalami kehilangan barang-barangnya. Jadi barang-barangnya itu diambil, barang pribadi korban," ujar Ade Ary.
Berdasarkan keterangan korban tersebut polisi menyelidiki kasus dengan dugaan pencurian dengan kekerasan, penyekapan, hingga pengeroyokan.

Awal Kasus

Bisnis MRR-HR itu berjalan sejak Oktober 2023. Awalnya berjalan lancar cuma di awal.
ADVERTISEMENT
Pada bulan Februari 2024, korban diminta pelaku untuk datang ke sebuah kafe dengan dalih meminta bantuan menggadaikan mobil.
Setibanya di kafe, korban malah ditagih utang; Dikarenakan belum sanggup membayar utangnya, korban disiksa pelaku. Barang-barang korban dirampas.
Korban juga disekap oleh pelaku selama 3 bulan. Korban akhirnya berhasil melarikan diri dari kafe tersebut tapi masih mengalami trauma berat.

Polisi Imbau Tagih Utang Jangan Langgar Pidana

Ade Ary meminta agar masyarakat tidak main hakim sendiri saat menghadapi satu permasalahan, termasuk dalam penagihan utang. Jangan sampai melakukan pelanggaran hukum. Sebab nanti hanya menimbulkan masalah baru.
"Tolong diselesaikan dengan kepala dingin," kata Ade Ary.

Lapor Balik

HR melawan. Ia melaporkan balik MRR atas tuduhan penggelapan dana bisnis dan cerita palsu.
ADVERTISEMENT
"Yang terlapor melapor[kan] pelapor, yang pelapor melaporkan terlapor," kata Kapolres Metro Jaktim, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Senin (15/7).
"Penggelapan. Dan dilaporkan bahwa cerita-cerita si keluarga terlapor (MRR) itu hoaks. Itu yang dilaporkan kepada kami," ujarnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti. Polisi juga mengaku membutuhkan keterangan ahli untuk menentukan hasil penyelidikan soal penyekapan dalam kasus ini.