Polisi: Laporan Roy Suryo ke Pengunggah Meme Stupa Tak Penuhi Unsur Pidana

22 Juli 2022 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Senin (11/7/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Senin (11/7/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menetapkan eks Menpora, Roy Suryo, sebagai tersangka terkait kasus unggahan meme stupa mirip Jokowi.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, laporan yang dilayangkan Roy Suryo terhadap 3 akun pengunggah meme stupa tidak memenuhi unsur pidana.
"[Laporan Roy Suryo] Tidak memenuhi unsur pidana," ujar Zulpan kepada wartawan di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7)
Lebih lanjut, Zulpan mengungkapkan, laporan yang memenuhi unsur pidana adalah laporan Roy Suryo sebagai terlapor. Sedangkan laporan Roy Suryo sebagai pelapor tidak memenuhi unsur pidana, sehingga laporan terhadap Roy Suryo yang naik ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat gelar konferensi per terkait kasus narkoba Naufal Samudera di Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/1). Foto: Agus Apriyanto
"Yang memenuhi unsur pidana adalah saudara Roy Suryo sebagai terlapor. Makanya ini yang naik sidik. Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka," ucap Zulpan.
Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha bernama Herna Sutana. Herna menilai, Roy telah melakukan penistaan agama karena mengunggah meme stupa itu.
ADVERTISEMENT
"Itulah bahasanya yang membuat kami bereaksi. Itu simbol agama kami dibuat seperti itu terus ditertawakan, dilecehkan karena itu kami bersikap membawa ini ke ranah hukum," kata Herna di Polda Metro Jaya, Senin (20/6).
Saat ini Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dengan 3 pasal yang menjeratnya, yakni pasal soal penistaan agama hingga hoaks.