Polisi Limpahkan Berkas Kasus Remaja Penghina Jokowi ke Kejaksaan

30 Mei 2018 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono  (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus remaja penghina Presiden Joko Widodo, RJ (16) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah ini, polisi akan menunggu evaluasi dari jaksa apakah berkas dinyatakan lengkap.
ADVERTISEMENT
“Jadi untuk kasus RJ hari ini berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan Tinggi (DKI Jakarta) pukul 12.30 WIB dan kita menunggu keputusan jaksa apakah P21 atau P19,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro, Rabu (30/5).
Sementara teman RJ yang merekam aksi remaja penghina Jokowi masih berstatus saksi. Meski demikian, Argo mengatakan tidak menutup kemungkinan teman RJ juga naik status menjadi tersangka.
“Belum (tersangka), masih saksi ya,” imbuhnya.
Polisi telah menetapkan RJ (16), remaja yang menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo yang videonya dimuat di akun Instagram, sebagai tersangka. Dalam video itu RJ menyebut Jokowi gila dan akan menghabisinya dengan cara menembak. RJ menyebut apa yang dilakukannya untuk lucu-lucuan, yang direkam sekitar 3 bulan lalu di sekolahnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, RJ diduga melanggar Pasal 247 Undang-undang ITE tentang pengancaman dan pencemaran nama baik. Polisi memutuskan tidak menahan RJ dan tetap mengedepankan aturan yang berlaku karena ia masih di bawah umur.