Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23) yang dilakukan oleh sang istri, Aulia Kesuma.
ADVERTISEMENT
Polisi telah menyerahkan berkas itu telah Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati DKI) untuk dilakukan pemeriksaan. Berkas perkara tersebut terdaftar dalam nomor BP/755/X/2019/Ditreskrimum, tanggal 30 Oktober 2019.
“Berkasnya sudah dilimpahkan hari ini (Rabu),” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).
Dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan saat ini jaksa tengah meneliti berkas itu. Pihak menunggu balasan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Saat ini, kami menunggu keputusan Jaksa terkait kelengkapan berkas perkaranya," kata Argo.
Argo menuturkan, jika jaksa menyatakan lengkap, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti. Sehingga Aulia segera menjalani sidang.
Dalam kasus ini, Aulia Kesuma, Kelvin, bersama para tersangka lainnya dijerat Pasal 340 Junto Pasal 338. Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.
Kasus pembunuhan terhadap Pupung dan Dana terungkap dari penemuan dua mayat dalam keadaan hangus di dalam mobil di Jalan perlintasan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada 25 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Dua jasad yang hangus di dalam mobil itu berjenis kelamin pria. Mereka merupakan ayah dan anak bernama Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23).
Live Update