Polisi: Mahasiswi ITB Minta Maaf ke Prabowo dan Jokowi, Dia Menyesal

12 Mei 2025 0:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) memberikan keterangan pers penangguhan penahanan mahasiswi ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (11/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) memberikan keterangan pers penangguhan penahanan mahasiswi ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (11/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
SSS meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas meme yang dibuat dan diunggahnya ke media sosial X. Dalam meme yang diunggah mahasiswi ITB itu, Jokowi dan Prabowo berciuman.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut bahwa permintaan maaf ke Prabowo dan Jokowi menjadi salah satu alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap SSS. Meski, dia masih berstatus sebagai tersangka.
"Berdasarkan atas iktikad, niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan, juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Trunoyudo kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (11/5).
Selain itu, Trunoyudo menyebut bahwa penyidik memberikan penangguhan penahanan kepada SSS demi alasan kemanusiaan dan bisa melanjutkan pendidikannya di ITB.
"Kemudian, juga penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, penangkapan terhadap SSS dilakukan pada Selasa (6/5). SSS kemudian ditahan sejak Rabu (7/5) di Rutan Bareskrim Polri.
Akibat perbuatannya, SSS dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).