Polisi Masih Dalami Motif Pengeroyokan Haris Pertama

22 Februari 2022 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Diketahui, ada 4 pelaku yang melakukan langsung pengeroyokan terhadapnya. Mereka diperintahkan oleh orang berinisial SS.
Namun Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat belum bisa membeberkan motif pengeroyokan tersebut.
"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut," kata Tubagus saat jumpa pers, Selasa (22/2).
Jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Menurut Tubagus, motif pelaku belum bisa terungkap sebab para pelaku baru diamankan pagi ini, Selasa (22/2) dan perlu pemeriksaan lebih mendalam lagi.
"Lalu maksud apa korban dianiaya? Hal itu saya belum bisa jawab hari ini karena baru ditangkap pagi tadi dan kami masih kumpulkan barang bukti untuk kepastian orang yang diamankan," tambahnya.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Para pelaku yang kini telah diamankan bernama Jauhar Tehuayo, Mirotam Samual alias Bram, dan SS. Sementara 2 lainnya, Harfi alias Avici dan Irfan berstatus sebagai DPO dan dalam pengejaran polisi.
ADVERTISEMENT
3 pelaku diamankan di kawasan Tanjung Priok dan Bekasi. Sementara ada 2 pelaku lain yang masih buron.
Jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Empat pelaku pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara SS yang merupakan orang yang memerintahkan 4 pelaku dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena turut serta membantu melakukan tindak pidana.