Polisi Mediasi Perusakan Makam Mertua Mendiang Djaduk Ferianto

Polisi memediasi kasus perusakan makam mertua mendiang seniman Djaduk Ferianto di Makam Kuncen Lama di Pakuncen, Kota Yogyakarta.
Pelaku merupakan juru kunci makam tersebut, seorang perempuan berinisial S.
Kapolsek Wirobrajan Kompol Arif Darmawan mengatakan kemarin ahli waris yakni Istri Djaduk, Petra Ferianto, mengadukan hilangnya nisan makam ini ke pihaknya.
"Kemudian personel kami dari piket Reskrim dan Samapta itu datang ke lokasi makam Pakuncen lama. Nah setelah di sana bertemu dengan juru kunci," kata Arif ditemui di kantornya.
Saat itu juru kunci mengakui mengambil kepala batu nisan untuk diamankan dan disimpan.
"Tujuannya supaya bisa ketemu dengan ahli waris. Ahli waris kaitannya dengan biaya perawatan kebersihan-kebersihan lingkungan makam," katanya.
Lanjutnya, hari ini, kepolisian kembali menemukan juru kunci dengan ahli waris di Polsek Wirobrajan.
"Pertemuan terus sudah terjadi kesepakatan kemudian juga sudah memberikan istilahnya uang perawatan yang dibiarkan ahli waris kepada juru kunci," katanya.
"Kemudian membuat kesepakatan dan dari intinya kesepakatan itu semuanya sudah sama-sama memahami, kemudian akan berkelanjutan berkomunikasi lagi supaya tentang perawatan, tentang biaya perawatan untuk dan pembersihan untuk makam ini ahli waris ini bisa berjalan dengan baik. Dan peristiwa-peristiwa ini tidak terjadi di kemudian hari," sambungnya.
Soal Wali Kota Minta Perusakan Diusut
Soal Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo meminta kasus perusakan ini diusut, Arif mengatakan pihaknya memberikan kesempatan para pihak untuk menyelesaikan kasus ini dengan mediasi.
"Tapi kalau memang nanti tidak bisa dengan baik, dengan mediasi, dan harus proses hukum, kita proses hukum. Tapi ini yang terjadi adalah mereka semuanya menghendaki dengan komunikasi dan mediasi dan semuanya mendapatkan kepuasan," katanya.
Arif mengatakan juru kunci sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Jadi dari pihak juru kunci berjanji untuk tidak melakukan kegiatan yang bisa nanti termasuk dianggap merusak atau apa. Jadi ada komunikasi," katanya.
Sementara itu kemarin nisan sudah diperbaiki kembali oleh juru kunci.
"Sekarang posisinya sudah kembali lagi. Disemen lagi," kata.
Dugaan Pungli
Sementara itu soal dugaan pungutan liar dalam kasus ini, Arif mengatakan aturan retribusi makam berada di bawah wewenang pemerintah.
"Nah mungkin itu dari pemerintah kalau memang ada regulasi tentang itu ya monggo nanti dari pemerintah. Karena kita kaitannya cuma kaitannya dengan laporan pengaduan tentang pengrusakan itu. Kalau masalah regulasi itu ya monggo nanti dari pemerintah silakan disikapi karena itu wewenangnya bukan dari ranah kami," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pemerintahan, dalam hal ini kemantren atau kecamatan.
