Polisi Mediasi Sengketa Lahan Lapangan Golf Pondok Indah, Ada Ahli Waris Klaim
·waktu baca 2 menit

Polres Metro Jakarta Selatan memediasi sengketa lahan lapangan golf di Pondok Indah yang melibatkan pihak yang mengaku ahli waris dan PT MK sebagai pemilik. Mediasi ini dilakukan pada Rabu (6/8) untuk mencari titik temu antara kedua belah pihak.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan mediasi digelar demi menciptakan solusi yang adil dan menjaga ketertiban masyarakat.
“(Mediasi) bertujuan untuk menciptakan solusi yang adil dan menjaga ketertiban masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Dalam pertemuan itu, Nicolas menjelaskan terdapat empat poin kesepakatan. Pertama, kedua belah pihak diminta menempuh langkah hukum lanjutan, baik perdata maupun jalur hukum lain, untuk mendapatkan putusan hukum yang tetap dan mengikat.
“Hal ini dilakukan untuk menghindari ketidakpastian hukum terkait objek sengketa lahan,” jelasnya.
Poin kedua membahas pengelolaan lahan. Tidak akan ada pemasangan garis polisi pada tanah yang disengketakan, kecuali ada kesepakatan bersama. Pertimbangan ini diambil karena objek tanah saat ini dikelola oleh pihak ketiga.
Ketiga, para pihak membuka opsi pertemuan lanjutan jika penyelesaian di jalur hukum tidak ditempuh.
“Maka diharapkan kesediaan untuk melakukan pertemuan lanjutan guna mencari solusi di luar pengadilan. Langkah ini bertujuan untuk memfasilitasi dialog yang konstruktif antara pihak-pihak yang bersengketa,” kata Nicolas.
Terakhir, kedua belah pihak sepakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban di area sengketa demi kenyamanan warga sekitar.
“Kami berupaya menjadi penengah yang adil dalam situasi ini. Dengan adanya kesepakatan yang telah dicapai, kami berharap kedua belah pihak dapat melanjutkan proses penyelesaian sengketa ini dengan bijak, baik melalui jalur hukum maupun dialog yang damai,” ujarnya.
Sebelum mediasi, sekelompok massa mendatangi lapangan golf di Pondok Indah pada Rabu (6/8). Mereka disebut datang bersama pihak yang mengaku ahli waris, Toton cs, yang mengeklaim tanah di lokasi itu milik mereka.
“Ahli waris Toton cs mengeklaim bahwa tanah mereka di Pondok Indah belum dibayar,” ujar Nicolas.
Dari video yang beredar, terlihat puluhan orang berorasi di lokasi, sementara polisi berjaga untuk mengamankan situasi. Nicolas memastikan tidak ada bentrokan.
“Ahli waris mendatangkan massa untuk unjuk rasa. Pengunjuk rasa kan melakukan orasi. Tidak ada ribut atau bentrok, aman terkendali. Pihak Polri berusaha memelihara Kamtibmas dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada warga masyarakat,” ucap Nicolas.
Terkait status kepemilikan lahan, Nicolas menegaskan hal itu bukan kewenangan polisi.
“Hanya pengadilan yang memutuskannya,” imbuhnya.
