Polisi: Menghadapi Begal Tak Boleh Lembek

Aksi begal akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat. Pelaku begal tak segan melukai bahkan membunuh korbannya. Hal itu membuat Kapolri berkali-kali mengingatkan satuannya agar tak ragu menindak tegas begal dengan menembak di tempat.
Menyikapi hal ini, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa penindakan kasus begal saat ini sudah terukur.
"Kami melakukan tindakan tegas terukur. Kalau dia sudah mengancam harta atau mengancam jiwa seseorang, baik itu masyarakat atau petugas, maka kami juga harus melakukan tindakan tegas," ujar Setyo seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (19/7).

Setyo menjelaskan, petugas dalam menindak begal dilindungi sudah sesuai UU Kepolisian. Untuk itu, dalam penanganan begal, Polri tak akan lembek.
"Kalau menghadapi yang begitu (begal), kami tidak boleh lembek-lembek. Petugas dilindungi undang-undang dan membawa senjata api, berdasarkan peraturan perundang-perundangan," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro menggelar Operasi Cipta Kondisi untuk memberantas kejahatan jalanan, salah satunya dengan menembak mati pelaku begal. Tapi, tindakan tersebut menuai kritik dari LBH terkait prosedur tindakan tegas yang diberikan kepada pelaku.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan, polisi sudah bertindak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam melakukan penindakan tegas kepada para pelaku begal.
"Dari 1.400-an (yang ditangkap), yang ditembak hanya 27 orang, kemudian 11 mati. Tentu ada parameter polisi mengapa kita melakukan tindakan tegas," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/7).
