Polisi Minta Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Dosen di UNJ Buat Laporan
·waktu baca 1 menit

Polisi meminta korban dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan DA, dosen Prodi Pendidikan Tata Rias, Fakultas Teknik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk melapor.
"Ini sedang didalami oleh Polres Jaktim. Korbannya coba laporan juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12).
Zulpan mengatakan, ajakan untuk melapor sudah diajukan ke korban. Namun hingga saat ini belum ada laporan yang masuk.
"Belum ada (laporan), kita selalu mengajak kepada masyarakat khususnya korban pelecehan seksual untuk melapor, sampai saat ini enggak ada laporannya," tambahnya.
Lebih lanjut, menurut Zulpan kasus dugaan pelecehan tersebut akan tetap ditangani meski tidak ada laporan dari korban. Tetapi laporan korban juga dibutuhkan agar penindakan bisa dilakukan.
"Tetap melakukan penyelidikan tapi kalau korbannya enggak ketahuan bagaimana. Memang terhadap tindak pidana ini kan harus ada dia dikenal delik aduan jadi harus ada yang mengadu," pungkasnya.
Untuk diketahui, seorang dosen UNJ berinisial DA diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Namun para korban hingga kini belum melaporkannya ke polisi.
