Polisi Minta Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Dosen di UNJ Buat Laporan

15 Desember 2021 15:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kampus UNJ. Foto: Twitter / @UNJ_Official
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kampus UNJ. Foto: Twitter / @UNJ_Official
ADVERTISEMENT
Polisi meminta korban dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan DA, dosen Prodi Pendidikan Tata Rias, Fakultas Teknik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk melapor.
ADVERTISEMENT
"Ini sedang didalami oleh Polres Jaktim. Korbannya coba laporan juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12).
Zulpan mengatakan, ajakan untuk melapor sudah diajukan ke korban. Namun hingga saat ini belum ada laporan yang masuk.
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Shutterstock
"Belum ada (laporan), kita selalu mengajak kepada masyarakat khususnya korban pelecehan seksual untuk melapor, sampai saat ini enggak ada laporannya," tambahnya.
Lebih lanjut, menurut Zulpan kasus dugaan pelecehan tersebut akan tetap ditangani meski tidak ada laporan dari korban. Tetapi laporan korban juga dibutuhkan agar penindakan bisa dilakukan.
"Tetap melakukan penyelidikan tapi kalau korbannya enggak ketahuan bagaimana. Memang terhadap tindak pidana ini kan harus ada dia dikenal delik aduan jadi harus ada yang mengadu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, seorang dosen UNJ berinisial DA diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Namun para korban hingga kini belum melaporkannya ke polisi.