Polisi Minta Pesepeda Taat: Kalau Kecelakaan Jangan Salahkan Pengendara Lain

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu (19/7). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu (19/7). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Pesepeda yang melintas di Jakarta dan sekitarnya harus lebih patuh terhadap aturan dan rambu yang ada. Pada Operasi Patuh Jaya 2020, pesepeda juga menjadi sasaran operasi.

"Tentu bagian dari Operasi Patuh Jaya ini kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau mengganggu arus lalin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Twitter/ @TMCPoldaMetro

Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda masuk dalam kategori kendaraan tak bermotor. Karena itu, mereka juga harus mematuhi aturan dan rambu yang ada.

"Sepeda itu juga harus patuh pada rambu. Dia juga harus patuh pada traffic light. Jadi kalau traffic light-nya merah sepeda berhenti karena dia juga adalah pengguna jalan, kendaraan yang harus mematuhi peraturan lalin," tutur Sambodo.

embed from external kumparan

Pesepeda menjadi bagian dari sasaran Operasi Patuh Jaya dilakukan semata untuk keselamatan warga. Pelanggaran yang dilakukan pesepeda juga berpotensi menimbulkan kecelakaan.

"Mengapa, karena khawatirnya akan terjadi laka lantas yang menyebabkan pesepeda. Nanti kalau sudah laka lantas kemudian menyalahkan pengguna jalan lainnya, padahal mungkin pesepeda itu yang itu yang tidak mematuhi arus lalin," ucap dia.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)