Polisi Minta TransJakarta Cek Kesehatan Sopir 6 Bulan Sekali

3 November 2021 16:52 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kecelakaan bus Transjakarta di ruas Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin (25/10).  Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
zoom-in-whitePerbesar
Kecelakaan bus Transjakarta di ruas Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin (25/10). Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
ADVERTISEMENT
Kasus kecelakaan TransJakarta yang terjadi diduga disebabkan sopir mengalami serangan epilepsi ketika mengemudi. Kondisi kesehatan sopir rupanya tidak diketahui TransJakarta.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo merekomendasikan pihak TransJakarta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
"Pemeriksaan kesehatan secara lengkap dan berkala setiap 6 bulan sekali terhadap seluruh pengemudi bus," jelas Sambodo saat konferensi pers, Rabu (3/11).
Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo memberikan paparan saat konpers pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM di wilayah DKI Jakarta. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Sambodo menjelaskan pemeriksaan kesehatan berkala harus dilakukan. Bisa saja sopir saat mendaftar memang sehat, tapi dalam perjalanan pekerjaan ada kondisi kesehatan yang terganggu.
"Dengan faktor umur, usia, dan sebagainya terjadi gangguan kesehatan yang menyebabkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi," tutur dia.
Penumpang turun dari dalam Bus TransJakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (10/10/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
TransJakarta memang sudah memiliki SOP terhadap sopir sebelum berangkat mengemudi. Setiap sopir diminta untuk mengisi checklist kondisi kesehatan. Pola ini yang diminta untuk diperbaiki.
"Jadi tidak sekadar sopir yang mengisi sendiri, tapi ada petugas kesehatan yang memeriksa," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Akibat kecelakaan tersebut pihak kepolisian menetapkan Jaenuri pengemudi bus yang meninggal dunia dipersangkakan dengan pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009. Namun karena tersangka tewas saat kejadian, kasus ini dihentikan dengan mekanisme SP 3.