Polisi: Modus Ibu Cabul ke Anak di Bekasi Sama dengan Kasus Raihany di Tangsel

7 Juni 2024 20:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya mengungkap modus ibu berinisial AK (26), yang mencabuli anak laki-lakinya di Bekasi. Modus kejahatan yang dilakukan sama dengan kasus pencabulan Raihany terhadap anak kandungnya di Tangsel.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Jumat (7/6). Dia mengatakan, hal itu berdasarkan keterangan AK yang telah ditangkap, ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara keterangan tersangka, awalnya tersangka melihat ada di beranda Facebook-nya tersangka muncul transferred, transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan. Nah, kemudian tersangka AK ini men-DM, melakukan komunikasi melalui Facebook messenger ya, melalui jalur pribadi, gimana caranya dapat uang itu dan gimana caranya dapat duit," ujar Ade kepada wartawan.
Akun Facebook yang menawarkan hal tersebut adalah akun Icha Shakila, akun yang sama dengan yang mengimingi Raihany uang Rp 15 juta asal mau membuat video porno dengan anaknya.
ADVERTISEMENT
"Tersangka diminta oleh akun Facebook Icha [Shakila] ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya. Disepakati, dikirimlah video itu ke Facebook Icha itu," sambung Ade.
"Kemudian setelah ditagih-tagih, tidak dibayar. Bahkan diminta lagi untuk mengirimkan lagi foto tersangka dengan tanpa busana. Dia keberatan. Akhirnya dia lapor ke suaminya, suaminya sempat marah, kemudian menyatakan, hati-hati itu bohong," sambung Ade.
Atas perbuatannya, AK dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Yang pertama Pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak, itu ancaman pidananya maksimal 7 tahun. Yang ke-2 Undang-undang ITE Pasal 27, ancaman pidana pidana 6 tahun. Yang ketiga Undang-undang Pornografi itu Pasal 29 ya, itu ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Dan yang keempat itu Pasal Undang-undang perlindungan anak, Pasal 88. ancamannya 10 tahun," tutup Ade.
ADVERTISEMENT