Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Peristiwa pembacokan terjadi di Kota Yogyakarta pada Minggu (1/12). Seorang pelajar kelas 12 SMA, Mohammad Angga (18), menjadi korban. Ia dibacok di bagian pergelangan tangan kiri menggunakan pedang.
Angga dibacok oleh dua orang yang berboncengan menggunakan motor di Jalan Ireda, Gondomanan, Kota Yogyakarta, sekitar pukul 02.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan pendalaman, polisi kemudian menetapkan dua pelajar SMP berinisal RK (15) dan RD (14) sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Sudah (tersangka). Iya, tapi kan bahasanya bukan tersangka. Bahasanya anak berhadapan dengan hukum (ABH). Jadi tersangka dalam undang-undang anak itu bukan tersangka tapi anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Sutikno, saat dihubungi kumparan, Senin (2/12).
Sutikno mengatakan dalam kasus ini, ada 12 anak yang terlibat. Mereka berada dalam satu kelompok dengan 2 anak yang membacok Angga. Hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 10 anak lainnya hanya berstatus saksi.
"Yang 10 akan dilakukan pendalaman, pembinaan, dan profiling oleh Sat Binmas Polresta. Pembinaan supaya tidak ikut kelompok rombongan seperti itu. Bukan kita lepas tapi dibina satu sampai dua minggu. Pembinaan agama mental supaya tidak (ada) geng-geng lagi," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Ke-12 anak ini tergabung ke dalam geng dan memang sengaja mencari musuh pada malam itu. Mereka keluar dengan membawa sajam memepet korban, mengejar dan terjadilah kejahatan jalanan. Korban dan pelaku juga tidak saling kenal.
"Motifnya mereka golek (cari) lawan. Ya memang sengaja. Mereka niatnya cari-cari musuh itu," kata Sutikno.
"Enggak ada yang nyuruh, tapi kelompoknya memang seperti itu. Ngumpul-ngumpul bawa sajam ke sana sini ada sedikit senggolan langsung menyerang menganggap itu musuh," tutur dia.
Penyerangan kepada korban ini juga sebagai bentuk eksistensi kelompok. Untuk itu pihaknya berharap adanya peran orangtua, sekolah, kepolisian, dan instansi terkait untuk bahu membahu mencegah kejadian ini terulang.
Sebelumnya Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto, menjelaskan Angga sedang keluar rumah untuk mencari makan. Sesampai di Jalan Brigjen Katamso, korban berpapasan dengan dua orang yang berboncengan sepeda motor. Di situ korban sempat ditendang namun sempat berhasil menghindar. Namun tendangan kedua mengenai korban.
ADVERTISEMENT
"Ditendang lagi kena akhirnya korban jalan terus ke selatan belok kiri ke arah Jalan Ireda. Saat itu terjadi kejar-kejaran dan (korban) akhirnya dilukai dengan pedang mengenai pergelangan tangan kiri. Luka terbuka kurang lebih 10 cm," kata Purwanto saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta.
Jika terbukti bersalah, kedua siswa SMP itu terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. "Pasalnya bisa 170, bisa 351, terus 354," kata Purwanto.