Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polisi: Motor Anggota Brimob Akan Dijual Pelaku Begal, Uangnya untuk Beli Miras
16 Februari 2022 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak lima pelaku begal terhadap anggota Brimob bernama Aipda Edi Santoso (41) di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (15/2), berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Para pelaku berhasil menggasak motor milik korban. Sepeda motor yang mereka bawa lari itu lalu akan dijual melalui media sosial. Namun, sebelum laku dijual polisi lebih dulu menangkap para pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, uang hasil penjualan motor korban nantinya akan dipergunakan untuk membeli minuman keras.
"Untuk kepentingan mereka, nongkrong, beli alkohol dan foya-foya," ujar Zulpan saat jumpa pers, Rabu (16/2).
Salah satu pelaku berinisial RH (16) bertugas untuk menyimpan dan menjual motor tersebut. Nantinya, hasil kejahatan itu akan dijual dengan harga Rp 2 hingga 3 juta.
"Motor yang didapat dari hasil begal akan diperjualbelikan dengan harga 2 juta hingga 3 juta kepada orang-orang yang mereka sudah ketahui pemasarannya," ungkap Zulpan.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, aksi pembegalan terjadi di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/2) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB.
Saat itu Aipda Edi tengah dalam perjalanan pulang usai dinas malam. Namun dalam perjalannya, ia dipepet oleh sebuah motor dan langsung dibacok dengan senjata tajam oleh pelaku.
Akibatnya kejadian tersebut Aipda Edi mengalami luka bacok di tubuhnya. Motornya pun juga raib digasak para pelaku.
Total ada 5 pelaku yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Mereka berinisial MH (17), RMI (21), AM (16) , MAL (17), dan RH (16).
Mereka telah diamankan oleh polisi di kawasan Jatisampurna, Bekasi pada Rabu (16/2) dini hari saat sedang nongkrong.
Atas aksinya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT