Polisi: Notaris yang Ditemukan di Kali Citarum Bekasi Dibunuh Mantan Sopir
·waktu baca 3 menit

Peringatan Konten: Berita ini mengandung deskripsi kekerasan yang mungkin mengganggu.
---
Seorang notaris perempuan bernama Sidah Alatas (59), ditemukan tewas di bantaran Kali Citarum, Bekasi, pada Kamis (3/7).
Polisi memastikan korban dibunuh oleh mantan sopirnya sendiri bersama dua rekannya demi menguasai mobil Honda Civic milik korban.
“Perlu kami sampaikan bahwa ketika ditemukan, mayat tersebut posisi dalam terapung, namun di tubuhnya terdapat tali yang terikat dengan sebuah batu,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, dalam konferensi pers tentang berbagai kasus kejahatan dengan kekerasan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (8/7).
Dari hasil penyelidikan terindikasi bahwa ini merupakan korban pembunuhan,” tambahnya.
Tiga tersangka utama dalam kasus ini yakni A alias W (eksekutor), AWK (mantan sopir korban), dan H. Dari hasil penyelidikan, diketahui pembunuhan terjadi pada Selasa (1/7).
Korban Ditikam dan Dicekik
A dan AWK sebelumnya telah berencana untuk mencuri mobil korban. Mereka lalu mengajak korban bertemu di Stasiun Bojong Gede dengan dalih urusan pekerjaan, lalu berkeliling menggunakan mobil Honda Civic putih milik korban dari siang hingga malam.
Setelah pelaku beralasan tak bisa pulang karena tidak ada kereta, mereka melanjutkan perjalanan ke kantor notaris milik korban. Di dalam mobil, A yang duduk di belakang korban, tiba-tiba menikam dada korban menggunakan gunting kecil, lalu mencekiknya selama sekitar 15 menit hingga korban lemas.
“Posisi daripada tersangka A ini duduk di belakang daripada korban di dalam mobil Civic, dari belakang itu tusuk ke bagian dada sebelah kanan,” jelas Wira.
Setelah korban tewas, jasad dipindahkan ke kursi belakang, lalu dibawa ke daerah Cikarang. Di sana, A meminta bantuan H untuk membuang jenazah.
Pada Rabu (2/7) dini hari, ketiganya membuang jasad korban ke Kali Citarum dengan posisi A mengangkat badan, AWK mengangkat kepala, dan H mengangkat kaki.
“Tersangka A turun untuk membuka bagasi mobil serta membawa keluar korban dengan posisi tersangka A mengangkat bagian tengah badan, tersangka AWK mengangkat bagian kepala korban, dan tersangka H mengangkat bagian kaki,” papar Wira.
Mobil Korban Dijual
Tak berhenti di situ, mobil korban kemudian dijual ke HS seharga Rp 40 juta. Mobil itu lalu digadaikan ke WS dan akhirnya dijual ke TA seharga Rp 80 juta. Ketiganya kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka penadah.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti mobil Honda Civic, tali tambang, sepatu korban, batu pemberat, serta beberapa unit ponsel dan uang tunai.
“Kurang dari 1x24 jam, tepatnya pukul 20.00 tanggal 4 Juli 2025 setelah pasca ditemukan, tim berhasil menangkap tersangka,” ujar Wira.
Kedua tersangka penadah ditangkap di sebuah kos-kosan di Karanganyar, Jawa Tengah.
“Tim melakukan pengembangan barang bukti dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku HS, dan WS ditangkap di daerah Karawang,” jelas Wira.
“Kemudian hari Sabtu tanggal 5 [Juli], penadah yang ketiga atas nama TA, yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya dengan membawa barang bukti mobil Honda Civic,” tutupnya.
