Polisi: Pakai Jas Hujan dari Rumah, Jangan Berteduh di Bawah Flyover

Pengendara sepeda motor khusunya kerap memanfaatkan kolong flyover atau underpass untuk berteduh saat hujan. Padahal, hal itu berbahaya sekaligus melanggar aturan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyarankan warga lebih baik menyiapkan diri sebelum berangkat. Misalnya sudah mengenakan jas hujan dari rumah.
“Pertama siapkan dulu jas hujan dari rumah supaya tidak berhenti di bawah flyover. Saya juga mengimbau saat mengunakan jas hujan lebih baik mencari tempat yang aman,” kata Fahri saat dikonfirmasi, Senin (3/2).
Fahri mengatakan, polisi punya opsi untuk menilang pengendara yang memaksakan diri berteduh di kolong flyover atau di underpass. Tapi, polisi juga punya pilihan untuk memberi teguran kepada pengendara agar tak terus berteduh di lokasi itu.
“Karena penegak hukum bisa yang bersifat represif yustisial (tilang), atau bersifat non yustisial, teguran lisan atau tulisan,” tutur dia.
“Setiap pengguna jalan harus tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi dan mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” tambah dia.
Berteduh di kolong flyover atau di underpass memang menjadi pilihan utama pengendara saat hujan deras melanda. Tapi, itu jelas melanggar aturan. Bahkan, pengendara bisa ditilang dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda Rp 250 ribu," bunyi UU LLAJ.
