Polisi Pakai UU Tipikor Usut Kasus Dugaan Mafia Tanah 4 Pejabat BPN
·waktu baca 2 menit

Polda Metro Jaya telah menangkap 4 pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Jakarta dan Bekasi terkait kasus dugaan mafia tanah.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, selain pidana umum, pihaknya juga akan mengusut para tersangka dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini," ujar Hengki dalam keterangannya, Kamis (14/7).
Dalam penyidikan kasus ini, kata Hengki, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Nantinya juga bakal dibentuk tim khusus.
"Sesuai dengan arahan Kapolda, akan dibentuk tim untuk disidik terkait dengan Tipikornya juga," kata Hengki.
Hengki menjelaskan, saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Tentu saja tidak akan berhenti kepada keempat oknum pejabat BPN ini. Yang pasti penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," kata Zulpan.
Dari 4 tersangka itu dua diantaranya berinisial PS dan MB. PS ditangkap terkait kasus dugaan mafia tanah yang dilakukannya ketika menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Sementara, MB menjabat sebagai Ketua PTSL BPN Kota Administratif Jakarta Utara. Kini mereka telah diamankan di Polda Metro Jaya.
Pada Program PTSL ini masyarakat harusnya tidak dibebani biaya alias gratis. Tapi para pelaku menyalahgunakan program unggulan Presiden Jokowi ini dengan meminta sejumlah uang.
Karena itu, mereka menerima uang hingga ratusan juta rupiah.
