Polisi Panggil Agus yang Disiram Air Keras di Cengkareng, Jumat 1 November

31 Oktober 2024 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi air keras. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi air keras. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memanggil korban penyiraman air keras di Cengkareng, Muhammad Agus Salim, untuk diklarifikasi terkait laporannya pada Jumat (1/10).
ADVERTISEMENT
Usai dituduh menyelewengkan donasi, Agus melaporkan seorang YouTuber bernama Pratiwi Noviyanthi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan surat panggilan klarifikasi tersebut juga sudah dikirimkan ke Agus.
"Pelapor akan dilakukan klarifikasi, telah dikirimkan undangan, klarifikasinya besok," kata Ade kepada wartawan, Kamis (31/10).
Dengan adanya kasus ini, Ade mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bersosial media, sehingga tidak merugikan orang lain.
"Hati-hati menggunakan medsos, hati-hati, bijak menggunakan gawai, memberikan informasi. Apabila itu merugikan orang lain dan faktanya tidak benar, fitnah, mencemarkan nama baik orang dan korban itu melapor pasti akan kami tindak lanjuti. Jadi hati-hati," ucap Ade.
Laporan Agus teregister dengan nomor: LP/B/6330/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Oktober 2024. Pratiwi dilaporkan telah melanggar Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Jo Pasal 45 ayat 4.
ADVERTISEMENT

Awal Mula Perkara Donasi

Perkara bermula ketika Agus menjadi korban penyiraman air keras dan mengalami kebutaan. Pratiwi kemudian memutuskan untuk membuka donasi melalui sebuah podcast hingga terkumpul dana senilai Rp 1,4 miliar.
"Di podcast itu diumumkan adanya donasi yang bisa dilakukan, dikirimkan ke rekening terlapor," kata Ade Ary, Selasa (22/10).
Namun demikian, singkat cerita, Pratiwi menagih kembali uang yang telah didonasikan kepada Agus karena diduga Agus melakukan penyelewengan. Hal itulah yang membuat Agus akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
"Inilah yang akan didalami, jadi poinnya adalah pelapor atau korban merasa difitnah seolah-olah tidak amanah dengan uang donasi tersebut," ujar dia.

Penyiraman Air Keras

Agus merupakan korban penyiraman air keras oleh rekan kerjanya berinisial A di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Pelaku melakukan aksinya itu karena sakit hati ditegur saat menyajikan makanan pada pelanggan.
ADVERTISEMENT
Korban dan pelaku diketahui sama-sama bekerja di sebuah kafe di daerah Green Lake. Korban memarahi pelaku yang baru satu bulan bekerja. Pelaku sudah berencana menyiram korban dengan menggunakan air keras.
Akibat kejadian itu, Agus menderita luka bakar 90 persen kemudian dirujuk ke RSCM untuk perawatan lebih lanjut. Adapun pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.