Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Polisi Panggil Evelin Dohar Sebagai Tersangka di Kasus Pemerasan Bintoro
25 Februari 2025 19:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pengacara Evelin Dohar Hutagalung, dipanggil Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan aset milik mantan kliennya senilai Rp 6,5 miliar. Ia diperiksa Rabu (26/2) besok.
ADVERTISEMENT
Evelin sebelumnya jadi pengacara Arif Nugroho, tersangka kasus dua remaja putri pelaku open BO yang tewas usai dicekoki narkoba di sebuah hotel di kawasan elite Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024 lalu.
"Permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 jam 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (25/2).
Ade menambahkan, surat pemanggilan terhadap Evelin sudah dilayangkan oleh penyidik pada Sabtu (22/2). Dia berharap Evelin dapat kooperatif dengan memenuhi pemanggilan polisi. Belum diketahui Evelin bakal langsung ditahan ataukah tidak.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka kesatu untuk tersangka EDH (Evelin Dohar Hutagalung) pada Sabtu tanggal 22 Februari 2025," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mencium adanya keterlibatan pihak ketiga dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.
Hal itu mulai tercium usai Arif melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan satu unit mobil. Dugaan penggelapan bermula ketika Evelin meminta Arif untuk menyerahkan dan menjual aset mobilnya senilai Rp 6,5 miliar untuk 'mengurusi' perkara.
Dari total Rp 6,5 miliar, Arif meminta uang Rp 3,5 miliar hasil penjualan agar diserahkan terlebih dahulu kepada dirinya. Namun begitu, sampai sekarang, Arif tak pernah menerima uang tersebut. Keberadaan mobilnya juga tak diketahui.
Belum dapat dipastikan uang hasil penjualan mobil milik Arif yang diduga digelapkan Evelin mengalir ke Bintoro dkk ataukah tidak. Kasus itu masih didalami oleh polisi.
ADVERTISEMENT