Polisi Panggil Kader Golkar Azis Samual Terkait Kasus Penganiayaan Ketum KNPI

28 Februari 2022 12:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan yang dialami Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI Haris Pertama di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2) masih terus didalami Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini sudah 4 tersangka yang diamankan kepolisian. Meski sudah ada tersangka, Haris mendesak agar polisi mencari dalang yang memerintahkan pengeroyokan terhadapnya.
Belakangan beredar surat pemanggilan terhadap Azis Samual oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (1/3) besok. Surat pemanggilan tersebut tertuang dengan nomor S.pgt/739/II/2022/Ditreskrimum. Hal tersebut pun dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
"Benar (ada pemanggilan)," kata Zulpan kepada kumparan, Senin (28/2).
Zulpan menyebut, Azis Samual dipanggil masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dia juga tak menjelaskan kaitan Azis dalam kasus penganiayaan Haris.
"Sebagai saksi," ujar Zulpan.
Dari penelusuran kumparan, Azis Samual merupakan salah satu kader Partai Golkar. Azis berasal dari daerah pemilihan Papua.
ADVERTISEMENT
kumparan sendiri sudah mengkonfirmasi terkait pemanggilan tersebut ke Azis, namun belum ada jawaban.
Sebelumnya diberitakan, Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang tak dikenal di Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Akibatnya Haris mengalami sejumlah luka pukulan benda tumpul di bagian kepala dan wajahnya.
Polisi telah mengungkap kasus tersebut, total ada 5 pelaku pengeroyokan. Satu pelaku berinisial SS diketahui sebagai orang yang memerintah 4 pelaku lainnya untuk melakukan pengeroyokan.
Dengan menyerahkan dirinya Irfan, maka total tersangka yang sudah ditangkap berjumlah 4 orang. Tiga tersangka yang ditangkap lebih dulu ialah Jauhar Tehuayo, Mirotam Samual alias Bram, dan SS.
Empat tersangka sebagai eksekutor dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara orang yang memerintahkan pengeroyokan tersebut, SS, hanya dijerat dengan Pasal 55 KUHP.
ADVERTISEMENT