news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Pastikan Penanganan Kasus Nicholas Sean dan Ayu Thalia Sesuai Prosedur

2 September 2021 10:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nicholas Sean.
 Foto: Instagram/@nachoseann
zoom-in-whitePerbesar
Nicholas Sean. Foto: Instagram/@nachoseann
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak pertama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean, masih bergulir di Polsek Penjaringan. Pelapor kasus itu Ayu Thalia sempat meminta agar polisi mengusut kasusnya tanpa memandang siapa yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Nicholas Sean juga melaporkan Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara. Nicho melaporkan Ayu atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Terkait hal itu Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menegaskan kepolisian akan bekerja secara profesional. Kasus dugaan penganiayaan yang ada di Polsek Penjaringan maupun laporan pencemaran nama baik dan fitnah di Polres Jakarta Utara pasti akan ditindaklanjuti.
"Kami proses semuanya sesuai prosedur," kata Guruh saat dikonfirmasi, Kamis (2/9).
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah juga sedang berproses di Polres Jakarta Utara. Laporan itu dibuat karena Nicholas merasa tidak pernah menganiaya Ayu.
Kuasa hukum Nicholas, Ahmad Ramzy, mengatakan kliennya terpaksa menempuh jalur hukum, karena Ayu tak memiliki iktikad baik untuk meminta maaf.
ADVERTISEMENT
"Ya Sean yang melaporkan karena tidak ada upaya dari pihak terlapor [minta maaf]. Saya pikir Sean melaporkan hal tersebut," kata Ramzy di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/9).