Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polisi memastikan senjata api yang dijual oleh putra sulung Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (29) ke Abdul Malik tersangka penodong 2 anak SMA di Kemang, Jakarta Selatan, tak memiliki izin. Karena itu, polisi masih memburu pemasok senjata ke Alex.
ADVERTISEMENT
“Senjata ini semua tidak ada izin, kecuali senjata yang yang digunakan AM (Abdul Malik) saat pengancaman di Kemang,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama saat dikonfirmasi, Kamis (9/1).
Bastoni mengatakan, Abdul Malik membeli senjata itu dengan cara mentransfer sejumlah uang ke para tersangka. Ada juga yang secara langsung.
“Beberapa senjata dibeli dengan transfer dan cash. Kita masih dalami lagi kasus ini,” jelasnya.
Axel ditangkap bersama dua tersangka lain yakni, Muhammad Setiawan Arifin (25) dan Yunarko (36). Dari hasil pemeriksaan ketiganya mengaku baru pertama kali menjual senjata api ke Abdul Malik.
Axel menjual senjata api laras panjang tipe M-16 ke Abdul Malik. Sementara Setiawan menjual senjata tipe AR-15 ke Abdul Malik. Sementara granat ilegal yang dimiliki Abdul Malik bersumber dari tersangka bernama Yunarko.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat atas kepemilikan ilegal.