Polisi: Pegawai Pemasang Gate Parkir RSUD Tangsel Dianiaya Anggota Ormas PP
·waktu baca 2 menit

Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya intimidasi yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila (PP) kepada PT BCI selaku pemenang tender pengelolaan parkir RSUD Tangsel.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan Upaya PT BCI untuk mengambil alih pengelolaan parkir kerap digagalkan dengan cara kekerasan.
“Karena dihalang-halangi, diintimidasi, bahkan selalu terjadi bentrokan. Ketika pihak perusahaan akan memasang alat parkir atau palang parkir atau kit otomatis, sehingga terjadi keributan,” ujar Wira.
Anggota PP juga melakukan intimidasi hingga penganiayaan terhadap pekerja yang memasang gate parkir otomatis. Wira membeberkan bahwa pekerja PT BCI sempat diancam akan dibacok dan mobil mereka dibakar.
“Pada saat akan melakukan pemasangan, tim kerja mendapatkan intimidasi dari Ormas PP dengan cara mengancam akan membacok serta membakar mobil tim kerja yang berada di lokasi,” tuturnya.
Bahkan, pekerja juga dianiaya. “Tim kerja kembali mendapatkan intimidasi berupa melakukan penganiayaan dengan cara menendang tim yang melakukan pekerjaan, sehingga mereka merasa takut dan meninggalkan lokasi,” ungkap Wira.
Atas kasus perebutan lahan parkir tersebut, Polda Metro Jaya telah mengamankan 30 anggota ormas berinsial PP.
"Akhirnya berujung pada ditetapkannya 30 orang oknum anggota Ormas ini menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5).
Sementara itu, Ketua Majelis Pimpinan cabang Tangerang Selatan ormas PP dengan inisial MR masih dalam daftar pencarian orang (DPO)
"Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, Pasal 169 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, Jumat (23/5) lalu.
