Polisi: Pelaku Mutilasi 'Koper Merah' Sudah Berkeluarga dan Punya Anak

18 Maret 2023 14:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang DA, pelaku mutilasi mayat dalam koper merah di Tenjo, Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampang DA, pelaku mutilasi mayat dalam koper merah di Tenjo, Bogor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menyebut DA (35), pelaku pembunuhan RD yang jasadnya dimutilasi lalu dibuang dalam koper berwarna merah di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor, telah berkeluarga.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro, menjelaskan bahkan pelaku mengaku telah memiliki anak.
"Si pelaku pengakuannya sudah memiliki keluarga dan memiliki anak," ujar Giro dalam jumpa pers, Sabtu (18/3).
Namun, Giro mengaku masih melakukan pendalaman terkait pengakuan pelaku ini. Dia belum dapat merinci lebih jauh terkait keluarga DA.
"Tapi masih kami dalami, yang bersangkutan baru saja sampai (setelah ditangkap) dari Yogyakarta," katanya.
Sementara juga disebut pernah berkeluarga. Hanya saja, korban telah bercerai dengan istrinya.

Tinggal Serumah 4 Bulan Terakhir

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pembunuhan ini dilatarbelakangi pelaku yang kesal diminta korban untuk melakukan handjob. Di mana, antara pelaku dan korban disebut sudah tinggal bersama dalam sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
"Antara korban dan tersangka sudah menjalani hidup bersama empat bulan selama kurang lebih di apartemen yang sama di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang," ujar Iman.
Iman menjelaskan, korban biasa berprofesi sebagai penerjemah bahasa Mandarin. Sementara pelaku merupakan sopir taksi online. Perkenalan mereka terjadi ketika korban saat itu menggunakan jasa pelaku.
"Si pelaku sendiri pertama kali mengenal korban karena korban pesan Grab. Kemudian pelaku sebagai driver Grab merasa cocok, menjadi langganan, lalu kemudian mereka tinggal bersama-sama," terang dia.
Diketahui, korban dan pelaku sama-sama berjenis kelamin laki-laki. Untuk itu, Iman mengaku bakal mendalami adanya dugaan LGBT di antara mereka.
"Sementara ini untuk pendalaman ke arah sana dalam bentuk LGBT atau lainnya, kami akan lakukan pendalaman dengan menggunakan psikolog atau psikiater," katanya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati.