Polisi: Pemalak Pedagang Pasar SGC Pakai Atribut Ormas, Aniaya yang Tak Bayar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya menyampaikan keterangan saat rilis dua kasus kejahatan di Tangerang dan Bekasi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya menyampaikan keterangan saat rilis dua kasus kejahatan di Tangerang dan Bekasi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Para pelaku pemerasan di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC) Bekasi memanfaatkan atribut ormas untuk memaksa pedagang memberikan uang keamanan. Mereka kerap melakukan intimidasi, bahkan tak segan menggunakan kekerasan.

“Para pelaku menggunakan atribut ormas untuk melakukan pengutipan. Kalau pedagang menolak, mereka diancam, dipaksa, dan sekali-kali dianiaya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5).

Menurut Wira, para pelaku kerap memalak sambil mabuk. Pedagang yang merasa takut dan terintimidasi akhirnya terpaksa membayar.

“Pelaku mengutip uang keamanan dalam kondisi mengkonsumsi minuman beralkohol atau dalam kondisi sudah dalam keadaan mabuk,” ujar wira.

Diketahui, aksi pemerasan pedagang Pasar SGC Bekasi itu dilakukan anggota ormas Trisuna. Perbuatan tersebut dilakukan sejak 2020. Dalam satu hari pelaku dapat meraup Rp 4 juta-Rp 4,2 juta dari hasil memalak pedagang.

Polisi mencatat total pendapatan para pelaku mencapai hingga Rp 5,8 miliar selama 5 tahun.

Dalam kasus ini polisi menangkap lima orang anggota ormas Trinusa, yakni J, CR, MRAM, RG, dan AR. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.