Polisi Pembunuh George Floyd Bebas Bersyarat

9 Oktober 2020 13:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan polisi Minnesota Derek Chauvin. Foto: Minnesota Department of Corrections via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Mantan polisi Minnesota Derek Chauvin. Foto: Minnesota Department of Corrections via REUTERS
ADVERTISEMENT
Polisi yang membunuh George Floyd, Derek Chauvin, dibebaskan secara bersyarat.
ADVERTISEMENT
Jaminan yang dibayarkan agar Chauvin bebas dari penjara Minnesota sebanyak USD 1 juta atau sekitar Rp 14,7 miliar.
Keterangan kantor Sheriff Hennepin County, selama sidang selanjutnya Chauvin dipastikan tetap berada di Minneapolis.
Derek Chauvin dan George Floyd. Foto: Reuters dan Instagram
Sampai saat ini Chauvin dan pengacara tidak memberikan komentar.
Sementara itu, pengacara keluarga Floyd Ben Crump mengaku kecewa. Dia mengecam pembebasan bersyarat terhadap Chauvin.
"Derek Chauvin memberikan jaminan USD 1 juta untuk membeli kebebasannya," ucap Crump seperti dikutip dari AFP.
"Pembebasannya adalah pengingat yang menyakitkan bagi keluarga George Floyd yang masih jauh dari keadilan," sambung dia.
Chauvin sudah ditahan selama empat bulan. Dalam persidangan Chauvin didakwa pembunuhan tingkat dua dan tiga.
Chauvin membunuh Floyd pada 25 Mei 2020. Saat itu, Chauvin menindih leher Floyd dengan kakinya hingga pria kulit hitam itu kehilangan nyawa.
ADVERTISEMENT
Kematian Floyd memicu demo besar di bawah gerakan Black Lives Matter. Insiden itu dianggap sebagai puncak gunung es dari rasialisme dan kekerasan polisi di Amerika Serikat.