Polisi: Pembunuh Tunarungu di Kemayoran Residivis Kasus Pencurian

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus pembunuhan tunarungu di Kemayoran, Senin (13/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pembunuhan tunarungu di Kemayoran, Senin (13/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Polisi menangkap AS (20) karena membunuh seorang pria tunarungu YMA (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Tidak hanya itu ia juga mengambil barang berharga milik korban.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan itu bukan kejahatan pertama AS. Sebab ia merupakan residivis.

"Perlu ditambahkan informasinya bahwa tersangka tersebut merupakan residivis," kata Tubagus kepada wartawan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (13/12).

Tubagus menjelaskan, AS pernah ditahan di salah satu lapas di Palembang atas kasus pencurian besi pada 2018 lalu.

"Kedua adalah yang bersangkutan pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor juga di Bandung. Terus yang ketiga ada juga perkara yang sejenis," tambahnya.

Dalam kasus pembunuhan di Kemayoran, AS dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab pembunuhan itu bukan tindakan spontan saat akan mencuri barang milik milik korban.

AS yang merupakan pasangan gay korban telah merencanakan pembunuhan sejak 8 Desember 2021 saat bertamu ke rumah korban. Ia menyiapkan pisau yang diambil dari dapur rumah korban.

Lalu pada 9 November 2021 dini hari ia lalu melancarkan aksinya. Usai berhubungan badan dengan korban, ia menusuk korban sebanyak 11 kali di leher dan perut korban dengan pisau yang telah disiapkannya.

"Jadi bukan seketika itu, tetapi semuanya sudah dipersiapkan makanya diterapkannya ke 340 KUHP karena ada perencanaan, tetapi pembunuhan itu tidak semata-mata membunuh, tetapi dimotiviasi oleh mengambil barang sehingga kita subsiderkan dan atau Pasal 365 KUHP," kata Tubagus.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.