Polisi: Pembunuhan Karyawati Bank di Lembang Bukan Perampokan

10 Oktober 2018 18:54 WIB
Seorang pegawai bank, Ela Nurhayati, sebagai korban pembunuhan di Lembang, Jawa Barat, Rabu (12/9/2018). (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pegawai bank, Ela Nurhayati, sebagai korban pembunuhan di Lembang, Jawa Barat, Rabu (12/9/2018). (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Teka-teki kasus pembunuhan karyawati bank Ela Nurhayati telah terungkap. Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi pun memastikan kasus tersebut tidak dilatarbelakangi oleh pencurian atau perampokan.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, polisi tidak bisa membuka jati diri si pelaku. Lantaran, pihak kepolisian terbentur oleh Undang- undang untuk membuka identitas pelaku.
“Kami tidak bisa menjelaskan detail karena untuk hak-hal daripada tersangka masih dilindungi Undang-undang. Intinya kita telah menetapkan satu orang tersangka,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Rabu (10/10).
Sementara itu, di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Niko mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan timnya, peristiwa yang menimpa wanita 42 tahun itu murni pembunuhan. Pihaknya tidak menemukan adanya indikasi yang mengarah pada pencurian dengan kekerasan.
"Karena tidak ditemukan barang-barang korban yang hilang. Kemudian barang-barang dalam posisi yang semula. Dan hal lain tidak ditemukannya jejak dan CCTV yang kami temukan,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik pada bulan September 2018. Pasalnya, korban tewas dengan cara mengenaskan. Saat ditemukan korban mengalami luka tusuk di sebagian tubuhnya. Polisi mencatat ada 38 luka tusukan benda tajam di tubuh korban.
Korban ditemukan tewas di dalam rumahnya, di Kampung Pangragajian, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada (11/9).
Sejumlah saksi pada kasus ini menyebutkan, saat korban ditemukan tewas di dalam rumahnya tidak ada orang lain di sana selain korban dan anak kandungnya. Korban tinggal sendiri di rumah tersebut. Sejak bercerai dengan suaminya, anak kandung korban tinggal bersama mantan suaminya. Setiap akhir pekan atau hari libur, anak tersebut kerap diantar oleh ayahnya ke rumah korban.
ADVERTISEMENT
Anak kandung korban berusia 15 tahun dan merupakan anak berkebutuhan khusus. Dokter ahli psikologis abak dan remaja Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat sebelumnya menyebutkan, anak korban mengalami disabilits intelektual. Dalam satu tahun terakhir, anak korban tersebut pun tengah menjalani terapi di Rumah Sakit untuk menstabilkan emosinya.
Rumah korban Ela Nurhayati di Lembang. (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah korban Ela Nurhayati di Lembang. (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)