Polisi: Pemilik WO Marwah Catering Berpindah-pindah Lokasi Sebelum Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan owner Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon pengantin. Foto: Dok. Instagram/ @alfiannurrizal.id
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan owner Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon pengantin. Foto: Dok. Instagram/ @alfiannurrizal.id

Pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah Catering di Jakarta Timur yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial RM dan ER, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin. Keduanya ditangkap polisi di Bandung Barat setelah sempat berpindah-pindah lokasi.

Humas Polres Metro Jakarta Timur, Aipda I Gusti MP, mengatakan RM dan ER ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bandung Barat.

“Kedua pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,” kata I Gusti saat dihubungi, Minggu (31/5).

Menurut polisi, kedua tersangka tidak berada di alamat kantor WO mereka di Jakarta Timur saat proses pencarian berlangsung. Polisi menyebut pasutri itu sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan.

“Dalam proses pencarian, kedua tersangka diketahui tidak berada di alamat yang biasa digunakan dan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Bandung Barat,” sebutnya.

Polisi masih mendalami dugaan apakah pasutri tersebut memang berniat melarikan diri. Selain itu, penyidik juga masih menelusuri aliran uang milik para korban yang diduga digunakan oleh tersangka.

“Terkait penggunaan uang korban, saat ini masih dalam pendalaman penyidik melalui pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” sebutnya.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurizal sebelumnya mengatakan RM dan ER dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya juga telah ditahan sejak Sabtu (30/5).

“Pasal 492 tentang perbuatan curang dan pasal 486 KUHP tentang penggelapan, tersangka ditahan dari kemarin Sabtu tanggal 30 Mei 2026,” ujar Alfian.

Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutterstock

Kasus ini mencuat setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dugaan penipuan yang dilakukan WO Marwah Catering terhadap puluhan calon pengantin. Polisi menyebut pelaku berjumlah dua orang dan merupakan pasangan suami istri.

“Pelaku pasutri suami RM dan istri ER, sudah diamankan oleh Satreskrim Polrestro Jakarta Timur,” kata Alfian, Sabtu (30/5).

Berdasarkan pendataan sementara, sebanyak 58 calon pengantin diduga menjadi korban. Dari jumlah itu, dua pasangan telah melangsungkan pernikahan namun tidak menerima fasilitas sesuai janji, sementara 56 pasangan lainnya gagal menggelar acara pernikahan yang telah direncanakan.

Polisi mencatat total kerugian sementara dari 24 korban yang telah terdata mencapai sekitar Rp 2,6 miliar. Nilai kerugian tersebut diperkirakan masih dapat bertambah seiring proses pendataan korban lainnya.