Polisi: Penangguhan Penahanan Bernard Abdul Jabbar Wewenang Penyidik

10 Oktober 2019 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar, Aziz Yanuar, telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya dengan alasan sakit. Terkait hal itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mempersilakan pengajuannya.
ADVERTISEMENT
"Namanya penangguhan itu hak dari pada tersangka, keluarga tersangka ya itu silakan saja mengajukan penangguhan penahanan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/10).
Meski begitu menurut Argo, pengabulan penangguhan menjadi wewenang penyidik.
"Nanti kewenangan mengabulkan atau tidak di penyidik yang sebagai kompeten memberi penilaian," kata Argo.
Argo juga membantah jika Bernard dilarikan ke rumah sakit kemarin. Menurutnya, Bernard dalam kondisi sehat.
Bernard Abdul Jabbar. Foto: Facebook/@Bernard Abdul Jabbar
Sebelumnya Aziz mengatakan kliennya mengalami stroke dan diabetes. Bernard tersebut juga tengah menjalani perawatan terkait penyakitnya tersebut, maka itu ia minta agar penahanan kliennya ditangguhkan.
"Tadi malam itu agak pincang dan mulutnya agak kesulitan bicara seperti itu. Dan memang sedang perawatan dan kami sangat khawatir kalau misalnya penahanan ini dilanjutkan karena takutnya semakin memburuk," kata Aziz.
ADVERTISEMENT
Bernard ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Ia disebut ikut mengintimidasi saat Ninoy diamankan di Masjid Al Falaah, Pejompongan, Jakarta Pusat, 30 September lalu.
Ia ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Selain Bernard, 12 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.