Polisi: Pengawalan Patwal Sepeda Road Bike Hanya Untuk Event atau Pertandingan

Mengendarai sepeda road bike (sepeda balap) kini sedang digandrungi masyarakat. Bahkan, tak jarang juga pesepeda melakukan konvoi secara berkelompok di jalanan dengan dikawal patwal, sehingga tak jarang pengendara harus mengalah.
Menanggapi fenomena ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan penjelasan. Menurutnya, pengawalan konvoi sepeda road bike ini hanya dilakukan jika ada event-event tertentu.
"Pengawalan oleh Patwal diberikan pada rombongan pesepeda dalam jumlah besar untuk event tertentu, atau pada saat ada pertandingan. Ini untuk mengamankan rombongan agar menghindari kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).
Sementara itu, pengawalan kelompok pesepeda di luar event atau pertandingan olahraga tidak akan diizinkan. Pengendara lain juga tak perlu memberikan prioritas jalan jika bukan dalam acara tertentu.
"Kalau lagi pertandingan sebaiknya diberikan prioritas," ucap Sambodo.
Lantas, siapa saja pengguna jalan prioritas yang boleh mendapat prioritas, dan bagaimana aturan layanan patwal?
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, dalam Pasal 65 ayat (1) disebutkan pengguna jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
Ambulans yang membawa orang sakit
Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara
Iring-iringan pengantar jenazah
Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat
Kendaraan yang penggunanya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus
Masih di pasal yang sama, ayat (2) bertuliskan kendaraan dengan prioritas tersebut disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain. Tujuan pengawalan di jalan ini untuk memberikan keamanan, baik bagi kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain.
Sementara itu, dalam pasal 14 ayat (1)a Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia disebut Polri memiliki tugas untuk melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
