Polisi: Pengendara Motor Paling Banyak Langgar Lalin, Usianya 16-30 Tahun

15 Oktober 2024 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhi usai apel pasukan Operasi Zebra 2024, Kamis (15/10/2024).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhi usai apel pasukan Operasi Zebra 2024, Kamis (15/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya membeberkan data pelanggaran lalu lintas selama tahun 2024, terhitung sejak Januari hingga September lalu. Pelanggar paling banyak adalah pengendara motor dan dari kalangan anak muda.
ADVERTISEMENT
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhi mengatakan pelanggaran-pelanggaran itu meliputi penggunaan helm yang tidak sesuai dengan standar, pelanggaran batas kecepatan, penggunaan ponsel saat berkendara serta di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. Rinciannya adalah 265.213 tilang dan 2.093.712 teguran.
"Dominasi pelanggaran lalu lintas ini terutama berasal dari kendaraan roda dua, dengan catatan 145.351 pelanggar, yang mayoritas berasal dari kalangan usia produktif, yaitu antara 16 hingga 30 tahun," ujar Djati di Mapolda Metro Jaya saat pimpinan upacara Operasi Zebra 2024, Kamis (15/10).
Maka itu dalam Operasi Zebra yang digelar hingga 27 Oktober 2024, polisi menitikberatkan penertiban pada pengendara dalam rentang usia tersebut.
"Semoga dengan pendekatan yang lebih humanis dan simpatik, diharapkan dapat membangun simpati dan kepercayaan masyarakat terhadap polisi lalu lintas guna menciptakan suasana berlalu lintas yang aman dan tertib," sambungnya.
Ilustrasi tilang manual. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Operasi ini bertujuan untuk menertibkan pengendara menjelang hingga setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 20 Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT
Ada 14 sasaran dalam operasi ini. Berikut rinciannya:
1. Memasang rotator & sirine bukan peruntukan
2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan/bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik