Polisi: Penghentian Kasus Ninoy Karundeng Wewenang Penyidik

1 November 2019 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/10).  Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah mengetahui adanya perdamaian antara Ninoy Karundeng dengan para tersangka yang menganiayanya. Namun, perdamaian itu tidak berarti menghentikan proses hukum yang saat ini masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan penghentian kasus itu wewenang penyidik. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan penyidik menilai kasus itu dihentikan.
"Bagaimana hasilnya dengan adanya saling memaafkan, nanti adalah penyidik yang akan memutuskan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11). "Semua kemungkinan bisa saja terjadi di situ," tambah Argo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Foto: Raga Imam/kumparan
Argo menjelaskan saat ini kasus tersebut dalam tahap penyidikan. Maka itu wewenang terkait kelanjutan kasus penganiayaan yang menimpa pendukung Jokowi tersebut ada di penyidik.
"Semua penyidik yang akan menilai, semua penyidik yang akan memproses semuanya, ya. Semuanya itu masih di tingkat penyidik dan kita juga enggak bisa intervensi penyidik," kata Argo.
Kuasa hukum Ninoy, Angga Busra Lesmana dan Ketua Harian DKM Al Falaah, Feri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Sebelumnya kuasa hukum Ninoy Karundeng, Angga Busra Lesmana, mengatakan kliennya telah menerima permintaan maaf dari tersangka yang disampaikan oleh Ketua Harian DKM Al-Falaah, Feri. Menurut Angga, Ninoy memaafkan karena para pelaku sudah mengakui perbuatannya. Ninoy juga ingin mengedepankan perdamaian.
ADVERTISEMENT
"Kemarin Ninoy juga sudah menyampaikan bahwa Ninoy salaman dan berpelukan dengan Pak Haji Feri, menerima permohonan maaf dari para tersangka yang sekarang masih di dalam dan dari DKM juga. Kami sudah menerima dengan baik segala permohonan maafnya, dari PA 212 juga," kata Angga.
Polisi telah mengamankan 16 tersangka terkait kasus penganiayaan tersebut. Salah satu tersangka ialah Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar.
Kasus ini bermula saat Ninoy Karundeng mengaku jadi korban penculikan oleh sekelompok orang pada saat aksi unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9).
Saat di lokasi penganiayaan, Ninoy diketahui tengah mengambil gambar pengunjuk rasa yang terkena gas air mata. Lalu ada oknum massa yang merampas ponsel genggamnya.
ADVERTISEMENT
Ninoy sempat diinterogasi di salah satu tempat sebelum akhirnya dilepaskan. Setelah itu, ia membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (2/10).