Polisi Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ade Armando

26 April 2022 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Guntur Romli, Aulia Fahmi (kanan) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Guntur Romli, Aulia Fahmi (kanan) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik Ade Armando yang dilaporkan oleh pengacaranya, Andi Windo. Dugaan pencemaran nama baik itu diduga dilakukan Sekjen PAN, Eddy Soeparno.
ADVERTISEMENT
Kini 2 saksi pelapor telah menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Guntur Romli dan Widodo.
Kuasa hukum Guntur Romli, Aulia Fahmi, mengatakan dengan pemeriksaan ini kliennya membuktikan bahwa sangat serius dalam menanggapi laporan tersebut.
"Kami buktikan bahwa laporan kami ke Sekjen PAN ini serius karena cuitan sangat sadis di saat orang dalam peristiwa pengeroyokan dan di rumah sakit kondisi parah dan muncul twit isinya tuduhan bahwa AA diduga Ade Armando sebagai penista ulama dan agama," ujar Aulia kepada wartawan, Selasa (26/4).
Menurut Aulia, kliennya bersama Widodo dicecar 8 pertanyaan oleh penyidik seputar cuitan yang dilakukan Eddy dalam akun Twitternya.
"Pertanyaan ada 8 sampai 10 pertanyaan seputar kapan para saksi lihat twit itu. Bagaimana isi twit, para saksi pahami apa mengenai twit itu," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo, melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya.
Andi menjelaskan, laporan itu terkait cuitan Eddy yang dianggapnya memuat pencemaran nama baik hingga penyebaran berita bohong.
"Itu laporan tentang pencemaran nama baik, fitnah, terus berita bohong," ujar Andi, Rabu (19/4).
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin 18 April 2022.
Dalam laporan itu, Eddy dituduh melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.
Berikut cuitan Eddy yang menjadi dasar pelaporan tersebut:
Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA.
ADVERTISEMENT