Polisi Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Prostitusi Online Artis TA

Polda Jawa Barat (Jabar) telah memeriksa dua dari tujuh saksi kasus prostitusi online yang menyeret artis sekaligus selebgram berinisial TA. Dua saksi itu berinisial C dan A. C diperiksa pada Senin (4/1). Sementara itu, A menjalani pemeriksaan pada Selasa (5/1).
"Jadi yang diperiksa kemarin (4 Januari 2021) itu inisialnya C sebagai pramugari," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Reonald Simanjuntak, Selasa (5/1).
Reonald mengatakan, untuk saksi A diperiksa secara daring dengan menggunakan aplikasi ZOOM pada Selasa (5/1).
"Jadi ada 7 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Kemarin (4 Januari) itu C sebagai pramugari yang diperiksa. Hari ini (5 Januari) yang diperiksa melalui ZOOM inisialnya A pegawai bank," tambahnya.
Sementara itu, ada saksi yang lain, SC, dijadwalkan menjalani pemeriksaan secara langsung di Polda Jabar Selasa (5/1) pada siang hari.
"Nah rencananya nanti siang ( 5 Januari) ada yang diperiksa lagi datang ke Polda Jabar, inisialnya SC sebagai artis sekaligus selebgram, tapi hingga kini belum ada kepastiannya," kata Reonald.
Ia mengatakan, tujuh saksi (SAS, SC, DL, MC, A, C dan V) dijadwalkan diperiksa pada 30 November 2020. Akan tetapi, banyak dari mereka yang tidak bisa hadir. Untuk itu, pihak kepolisian menjadwalkan pemanggilan ulang.
"Untuk yang lainnya kita masih tunggu. Ya kita hargai mereka yang datang sudah kasih konfirmasi. Kita nggak masalah yang penting kasih konfirmasi kehadiran ya," ucapnya.
Sebelumnya, polisi telah mengizinkan TA untuk pulang setelah menjalani pemeriksaan di Polda. Kini, TA masih berstatus sebagai saksi dan wajib lapor.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka atas kasus ini. Mereka adalah RJ, AH dan MR alias Mami Alona. RJ dan AH merupakan agen atau orang yang mengiklankan TA di situs online. TA memasang tarif Rp 75 juta untuk kencan dalam sehari.
Sementara itu, MR merupakan muncikari sekaligus pemilik jaringan muncikari di seluruh Indonesia.
