Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polisi Periksa Paman Wanda Hamidah Terkait Penyerobotan Rumah Japto Hari Ini
17 November 2022 0:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menetapkan paman Wanda Hamidah, Hamid Husein, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan. Ia diduga menyerobot lahan milik Ketua Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.
ADVERTISEMENT
Polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap paman dari aktris sekaligus politisi itu. Penyidik akan memeriksa Hamid Husein hari ini, Kamis (17/11).
"Betul, besok (hari ini) yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/11).
Zulpan menyebut, Hamid Husein akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba, mengatakan mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) berisi penetapan tersangka itu pada Selasa (15/11).
Menurut Tohom, dengan ditetapkannya Hamid sebagai tersangka, hal ini telah membantah pernyataan Wanda soal kepemilikan rumah di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, itu.
"Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada Bapak Japto Soerjosoemarno," kata Tohom.
ADVERTISEMENT
Tohom meminta kepada keluarga Wanda yang menempati rumah di Jalan Citandui, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, untuk segera angkat kaki.
"Jadi kami minta kepada penghuni yang ada sekarang di situ untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat," tutupnya.
Perseteruan keluarga Wanda dengan Japto bermula ketika polisi dan Satpol PP mendatangi rumah Wanda Hamidah dengan tujuan agar Wanda mengosongkan rumah yang diakuinya sudah ditempati kakeknya, Idrus Abubakar, sejak 1962.
Eksekusi itu dilakukan karena tanah tempat rumah itu berdiri sudah berpindah kepemilikan.
"Ini kita permintaan pengosongan rumah atas milik klien kita, Pak Japto. Ini hak milik Pak Japto Soerjosoemarno, itu berdasarkan sertifikat hak pengunaan bangunan (HGB) yang dikeluarkan BPN Jakarta. Buktinya sudah cukup kuat," kata pengacara Japto, Tohom Purba, di sela memantau pengosongan, Kamis (13/10).
ADVERTISEMENT
Japto Soerjosoemarno ialah Ketua Umum Pemuda Pancasila. Tohom mengatakan kliennya itu telah menyampaikan dua kali surat somasi kepada Wanda untuk mengosongkan rumah tersebut. Namun, tidak digubris sehingga dilakukan pengosongan langsung.
Hal yang sama juga disampaikan Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani. Ia menuturkan eksekusi yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur.