Polisi Periksa Pengasuh Ponpes di Pati yang Cabuli Santriwati, Akan Ditahan?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock

Polresta Pati memanggil pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial A yang diduga mencabuli puluhan santriwati, Senin (4/5). Ini merupakan pemeriksaan pertama setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap A masih berjalan sesuai dengan prosedur. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April, agenda tanggal 4 ini adalah pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Jaka Wahyudi di Pendopo Pati.

Wahyudi memastikan A tidak kabur. Menurutnya, A cukup kooperatif dalam pemeriksaan.

Polisi belum dapat memastikan apakah tersangka ditahan atau tidak.

“Ada di Pati. Jadi tersangka dengan penasihat hukumnya sudah berkomunikasi dengan penyidik dan bersikap kooperatif,” jelasnya.

Kapolresta membeberkan bahwa kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024. Namun, penyelidikan sempat terhenti karena dari pihak korban ada iktikad penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga beberapa saksi korban menarik kesaksian.

"Dalam perjalanannya, ada kendala. Dari pihak orang tua korban ada iktikad penyelesaian secara kekeluargaan sehingga beberapa saksi menarik kesaksiannya dengan alasan masa depan anak-anaknya,” ungkapnya.

Setelah beberapa saksi korban menarik diri, saat ini tinggal satu korban yang berani melaporkan kasus pencabulan tersebut. Padahal, sebelumnya sempat ada empat korban yang memberikan keterangan.

"Pelapornya baru satu. Belum ada yang melaporkan (lagi)," beber Kombes Pol Jaka.

Terkait jumlah korban yang diduga lebih dari 50 santriwati, polisi belum dapat memastikan karena belum ada laporan tambahan.

"Nah, itu belum ada pernyataan saksi kepada penyidik. Jadi kami belum mendapat keterangan itu," pungkasnya.