Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Polisi Periksa Rektor Universitas Pancasila atas Dugaan Pelecehan 26 Februari
24 Februari 2024 17:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, laporan itu kini tengah diselidiki oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2).
Ade mengungkapkan, oknum rektor tersebut juga rencananya akan dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan itu pada Senin (26/2).
"Betul (terlapor dijadwalkan diperiksa Senin besok)," katanya.
Laporan tersebut dilayangkan oleh korban berinisial RZ (49) yang merupakan pegawai universitas tersebut. Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Awal Mula Pelecehan
Pengacara korban, Amanda Manthovani, menjelaskan dugaan pelecehan ini terjadi sekitar Februari 2023 lalu. Awalnya korban diminta untuk datang ke ruangan terduga pelaku.
ADVERTISEMENT
"Pada Februari 2023, terlapor memanggil ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda kepada wartawan, Sabtu (24/2).
Di tengah perbincangan, terlapor tiba-tiba mencium pipi korban. Sontak hal tersebut membuat korban terkejut, namun ia hanya bisa terdiam. Tak berhenti di situ, oknum rektor itu bahkan sempat memegang bagian sensitif korban.
Respons Kampus
Dihubungi terpisah, kepala biro Humas Universitas Pancasila, Putri Langka, mengaku telah mendengar adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Ya, kami sudah mendengar mengenai adanya pelaporan tersebut. Kami juga mencermati pemberitaan yang muncul di media," kata dia.
Ia menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian.
"Karena pelaporan ditujukan ke Polda, maka kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menunggu proses hukum yang berjalan, sehingga tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT