Polisi Periksa Rocky Gerung Terkait Ucapan 'Kitab Suci Fiksi' Kamis

30 Januari 2019 9:07 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
Rocky Gerung. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rocky Gerung. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil Rocky Gerung, Kamis (31/1). Rocky akan diperiksa terkait ucapannya yang menyatakan 'kitab suci adalah fiksi' saat menjadi bintang tamu di Indonesia Lawyers Club (ILC) yang disiarkan pada Selasa, 10 April 2018.
ADVERTISEMENT
"Pemanggilan untuk klarifikasi, ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/1).
Pemeriksaan Rocky dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Laporan dibuat oleh perwakilan Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Surat panggilan Rocky Gerung. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat panggilan Rocky Gerung. (Foto: Dok. Istimewa)
"Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci itu adalah fiksi," begitu penggalan kata yang diungkapkan Rocky saat diundang di ILC.
Selain Rocky, Jack yang dikenal sebagai salah satu pendukung Ahok di Pilkada DKI 2017 itu juga pernah melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berpidato mengenai 'pribumi'.
ADVERTISEMENT