Polisi Periksa Saksi Kunci Pembubaran Paksa Diskusi FTA

2 Oktober 2024 19:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pembubaran diskusi FTA di Hotel Grand Kemang pada 28 September , Godlip Wabano, diperlihatkan polisi dalam jumpa pers, Minggu (29/9/2024). Foto: RENO ESNIR/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pembubaran diskusi FTA di Hotel Grand Kemang pada 28 September , Godlip Wabano, diperlihatkan polisi dalam jumpa pers, Minggu (29/9/2024). Foto: RENO ESNIR/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polisi masih menyelidiki dalang pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Sejauh ini baru 3 pelaku yang diamankan yakni berinisial MR (28), Godlip Wabano, dan Fhelick E Kalawali.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard, mengatakan pihaknya telah memeriksa sosok senior di kelompok itu berinisial JW.
Pemeriksaan ini penting untuk membantu mengungkap para pelaku lain yang belum tertangkap.
"Salah satu orang yang dituakan di kelompok Timur," kata Rovan Richard Mahenu saat dihubungi kumparan, Kamis (2/10).
Rovan menuturkan, JW dimintai keterangan karena para pelaku yang melakukan pembubaran memakai masker sehingga menjadi kendala dalam mengidentifikasi.
Tampang tersangka baru kasus pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang berinisial MR (28). Foto: Dok. Istimewa
"Karena dari kelompok Timur banyak menggunakan topi dan masker," jelasnya.
Sebelumnya, sudah tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pasca insiden pembubaran diskusi itu. Tiga orang yang ditetapkan tersangka itu yakni Godlip Wabano, Fhelick E Kalawali, dan pria berinisial MR.
ADVERTISEMENT
Adapun diskusi yang dibubarkan secara paksa oleh beberapa orang dihadiri oleh beberapa tokoh seperti Din Syamsudin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Said Didu, eks Danjen Kopassus Soenarko, Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, Tata Kesantra, dan Ida N Kusdianti yang merupakan Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air.