Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Periksa Saksi Kunci Pembubaran Paksa Diskusi FTA
2 Oktober 2024 19:16 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard, mengatakan pihaknya telah memeriksa sosok senior di kelompok itu berinisial JW.
Pemeriksaan ini penting untuk membantu mengungkap para pelaku lain yang belum tertangkap.
"Salah satu orang yang dituakan di kelompok Timur," kata Rovan Richard Mahenu saat dihubungi kumparan, Kamis (2/10).
Rovan menuturkan, JW dimintai keterangan karena para pelaku yang melakukan pembubaran memakai masker sehingga menjadi kendala dalam mengidentifikasi.
"Karena dari kelompok Timur banyak menggunakan topi dan masker," jelasnya.
Sebelumnya, sudah tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pasca insiden pembubaran diskusi itu. Tiga orang yang ditetapkan tersangka itu yakni Godlip Wabano, Fhelick E Kalawali, dan pria berinisial MR.
ADVERTISEMENT
Adapun diskusi yang dibubarkan secara paksa oleh beberapa orang dihadiri oleh beberapa tokoh seperti Din Syamsudin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Said Didu, eks Danjen Kopassus Soenarko, Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, Tata Kesantra, dan Ida N Kusdianti yang merupakan Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air.